DENPASAR – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, terkecuali sesuai jadwal awal diluncurkan pemerintah pusat, berakhir, Selasa 20 Juli 2021 hari ini.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Kota Denpasar mengklaim bisa turunkan mobilitas warga hingga 20 persen.
Mobilitas ini sanggup diturunkan berkat adanya penyekatan di 11 titik pintu masuk Kota Denpasar.
Juga ada penutupan sektor non esensial dan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 19 Juli 2021.
Walaupun tersedia penurunan mobilitas warga, tapi kasus positif Covid-19 di Denpasar masih tinggi.
Dalam sehari, belakangan ini kasus positif Covid-19 tetap berada di angka 300-an lebih.
“Memang kasus masih tinggi dan tentu ini menjadi catatan karena masa inkubasinya lama, bisa sampai 2 minggu. Jadi tidak serta-merta kasus langsung turun begitu PPKM Darurat diterapkan,” kata Dewa Rai.
Ia menghendaki sesudah PPKM Darurat ini, dua minggu ke depan masalah akan melandai bersama catatan penduduk tetap menaati protokol kesehatan.
Dewa Rai beri tambahan berasal dari evaluasi yang dilakukan, sebanyak 66 persen kasus positif Covid-19 terjadi pada masyarakat yang belum divaksinasi Covid-19.
“Sehingga kami terus menggalakkan pelaksanaan vaksinasi ini agar imun segera terbentuk. Selain itu yang paling penting hindari kerumunan,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi tentang PPKM Darurat setelah tanggal 20 Juli 2021 ini, Dewa Rai mengaku masih menunggu arahan pusat.
“Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pasti akan ada evaluasi menyeluruh nanti. Bagaimana keputusan pusat kami akan mengikutinya,” katanya.
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah melalui PPKM Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli.
Namun, hingga hampir dua minggu diterapkannya PPKM Darurat di Bali, angka penyebaran Covid-19 belum ada gejala penurunan.
Bahkan, berasal dari information Satgas Covid-19 Provinsi Bali pada Minggu 18 Juli 2021 tercatat kuantitas pasien terkonfirmasi sebanyak 944 orang, bersama dengan sembuh 465 orang dan 20 pasien meninggal dunia.
Pemerintah disebut-sebut akan memperpanjang PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menghendaki kalau pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat, maka pihaknya mendesak wajib tersedia kebijakan atau solusi berasal dari pemerintah.
Salah satunya dengan memperlonggar jam membuka bagi para pelaku UMKM yang selama ini dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
“Kalau PPKM Darurat diperpanjang lagi, harus ada kebijakan pemerintah, memberikan kelonggaran jam buka pada kegiatan usaha sektor UMKM di seluruh Bali supaya kehidupan ekonomi tetap bisa berjalan,” kata dia, Senin.
Ketua DPD I Golkar Bali ini menilai, kelonggaran sektor UMKM dalam beroperasi merupakan salah satu upaya untuk memberikan pergerakan ekonomi kepada masyarakat.
Selain itu, agar masyarakat tak berteriak-teriak lantang kepada pemerintah yang hanya memberi imbauan atau aturan saja.
Dan memberi kesempatan pada masyarakat untuk memperbaiki ekonomi di tengah pandemi, yang terpenting, menurut Sugawa Korry, penerapan Prokes dan tidak berkerumun.
“Masyarakat diarahkan tetap disiplin dengan protokol kesehatan (Prokes), menggunakan masker secara benar, mencuci tangan secara rutin. Khusus untuk kegiatan ekonomi masyarakat khususnya UMKM agar diberikan kelonggaran,” tandasnya.
Sugawa Korry juga meminta kepada pemerintah agar memberikan solusi dengan adanya penerapan PPKM Darurat.
Misalnya dengan menggelontorkan bantuan kepada masyarakat, baik berupa sembako maupun tunai.
“Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus segera digulirkan dan dan BLT yang dicairkan pemerintah ke masyarakat agar tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus positif Covid-19 terus meningkat.
Pelayanan rumah sakit juga sudah kewalahan menangani pasien. Bahkan di Bali para tenaga kerja kesehatan sudah cukup banyak meninggal.
Banyaknya pasien Covid-19 tentunya berpengaruh terhadap pasokan oksigen di semua rumah sakit, selain obat-obatan lainnya.
“Ketersediaan oksigen jangan sampai langka di Bali. Ketersediaan oksigen harus aman dan harus mencukupi selama pandemi berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai akhir Juli 2021.
Ini, menurutnya, diputuskan saat rapat terbatas (ratas) dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
“Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, Sleman, Jumat.
Muhadjir mengatakan, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat ini, Jokowi menyampaikan ada beberapa risiko. Di antaranya yang dia sebut yakni terkait bantuan sosial atau bansos.
“Perpanjangan ini memang banyak risiko. Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial,” katanya.
Tetapi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menyangkal, tetapi tidak juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Menko PMK.
Terlepas dari benar atau tidaknya infornasi tersebut, Wiku hanya meminta semua pihak menunggu.
“Mohon menunggu informasi terkait update kebijakan ini ya. Segera pemerintah akan sampaikan,” kata Wiku, Minggu 18 Juli 2021.
Menurut Wiku, saat ini semua itu masih dalam masa pembahasan dan belum ada yang bisa disampaikan kepada masyarakat.
Wiku hanya ingin menyampaikan kepada masyarakat apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, semua adalah upaya baik yang diusahakan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
“Intinya, apa pun keputusan akhirnya, kebijakan tersebut sudah melalui pertimbangan banyak hal, termasuk sektor yang terdampak. Akhirnya opsi yang dipilih ialah keputusan dengan nilai efektivitas paling besar,” pungkas Wiku. (sup/gil)