Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka dugaan ujaran rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius Nababan telah ditangkap dan kini sedang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara penetapan tersangka, kata Argo, berlangsung pagi tadi.
“Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.
“Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” sambungnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.