Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim menerapkan konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut perjalanan kasusnya:
1. Gambaran Umum Kasus
Di akun Facebooknya Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” demikian Ambroncius menambahkan kalimat bernada sindiran yang menyertai foto tersebut.
Posting-an tersebut pun viral di media sosial dan menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, sejumlah pihak membuat pelaporan ke polisi di antaranya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) yang membuat laporan di Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat pada 25 Januari.
2. Penerapan Konsep Presisi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, konsep prediktif mulai dijalankan saat timnya melihat postingan Ambrincius Nababan di Facebook pada Januari 2021. Polri melihat unggahan tersebut berisi hal yang tidak pantas diunggah di media sosial karena bermuatan SARA.
Bareskrim Polri lantas menerapkan konsep responsibilitas dengan melakukan analisis terhadap unggahan Ambroncius Nababan tersebut. Selanjutnya, kasus ini diambil alih Bareskrim untuk ditangani secara Presisi.
3. Pemanggilan hingga penetapan tersangka
Bareskrim kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan. Pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi juga ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Setelahnya gelar perkara dilakukan, dan dari situ Ambroncius kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian dijemput tim Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan terhadap Ambroncius terhitung mulai 27 Januari 2021.
Penyidik Bareskrim juga menyita handphone Ambroncius Nababan merek Samsung Galaxy S7 sebagai barang bukti. Handphone ini diduga dipakai Ambroncius saat mengunggah konten bermuatan SARA terhadap Natalius Pigai di Facebook.
4. Pasal yang diterapkan
Ambroncius Nababan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Dia diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Irjen Argo dalam jumpa pers tersebut juga menyatakan kasus ini akan ditangani secara transparan dan berkeadilan.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” ucap Argo.
Baca halaman selanjutnya sejumlah pihak apresiasi Bareskrim dalam penanganan kasus ini…